Polres Jembrana Gagalkan Praktik Penyelundupan Ilegal Logging

- 28 Juli 2020, 21:56 WIB
tersangka ilegalloging menunjukan barang bukti
tersangka ilegalloging menunjukan barang bukti /

Sesuai keterangan Sujianto, bahwa dalam mengangkut kayu tersebut atas suruhan saudara Mawan dengan menggunakan mobil milik dari Pak Mawan yang kini sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Residivis Pembobol Vila Bule, di Tembak Polisi di Mengwi

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena hasil pemeriksaan dokter bahwa yang bersangkutan mengalami sakit jantung dan yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor, sementara terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Pihaknya menetapkan Sujianto dan rekannya I Ketut Pungki Sumawan, sebagai tersangka.

Pihaknya mengamankan barang bukti 37 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai macam bentuk dan ukuran dan 1 (satu) unit mobil minibus warna putih no.pol.: DK 1223 BH.

Baca Juga: Mantap, Tim Korawa Polres Jembrana Buru Maling Traktor Hingga ke Jember

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Yo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Yo Pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Yo pasal 55 KUHP, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)" ujarnya.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah