Pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa menembak kaki kirinya.
"Pelaku residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP Kelas II B Tabanan," ungkapnya.
Hasil interogasi, sebelum beraksi, pelaku berkeliling seputaran Cemagi, Munggu, Pererenan, dan Tumbak Bayuh.
Baca Juga: Dampak Corona, Pembagian Daging Kurban Dibatasi di Gianyar
Akhirnya dia sampai di TKP dan dilihat sepi.
Selanjutnya pelaku membobol vila tersebut.
Alasannya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baca Juga: Selain Dihajar Covid-19, Kini Negara Cina Dihajar Kasus Rabies Yang Semakin Melonjak Tajam
Selain di villa Geko, pelaku beraksi di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi.
"Barang bukti belum sempat jual dan sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan," tutupnya.