Setelah mendaftar secara online, pendaftar datang ke Ajendam/Ajenrem, untuk mendaftar ulang dengan membawa persyaratan, KTP calon dan foto copy KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran, Ijazah, NEM/NUAN asli (SD, SLTP, SLTA) beserta raport, masing-masing foto copy rangkap 1 dikumpul dengan menggunakan map hijau dan pas foto 4x6 hitam putih 2 lembar.
“Penting diketahui bersama, bahwa selama proses penerimaan tidak dipungut biaya dan bebas KKN”, tegas Kapendam.