Kabar Gembira, Telah Dibuka Penerimaan Caba PK TNI AD, Kodam IX/Udayana Dijatah 227 Orang

- 28 Juli 2020, 06:30 WIB
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P.
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P. /

RINGTIMES BALI - Kabar gembira buat pemuda pemudi di Indonesia, khususnya Bali. Saat ini Kodam IX/Udayana membuka penerimaan calon Bintara (Caba) PK TNI AD tahun 2020.

Kodam IX/Udayana dialokasikan sebanyak 227 orang, dengan rincian Caba PK Pria Leguler sebanyak 115 orang, Caba PK Pria keahlian 4 orang dan Caba PK Leguler 8 orang. Sementara untuk seluruh Indonesia dibutuhkan 3.500 orang, terdiri dari pria 3.325 orang dan wanita 175 orang.

Demikian disampaikan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., dalam siaran persnya, pada Senin 27 Juli 2020 di Makodam IX/Udayana, Denpasar.

Baca Juga: Mengais Rejeki Buat Keluarga, Ibu di Bali Tewas Tertimpa Kelapa Muda

Penerimaan Caba PK TNI AD TA 2020 tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD. Sehingga para generasi muda yang berminat untuk meniti karier dibidang militer diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftarkan diri.

"Persyaratan umumnya adalah, WNI, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI," terangnya.

Terkait umur, Jonny menyebutkan bahwa minimal sekurang-kurangnya berumur 17 tahun 9 bulan dan umur maksimal 22 tahun pada saat pendidikan pertama yang dibuka 28 September 2020.

Baca Juga: Perkuat Solidaritas Kebangsaan, Majelis Wilayah KAHMI Bali Dikukuhkan

"Tidak memiliki catatan kriminalitas, sehat jasmani dan rohani, tidak berkacamata, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Jonny juga menyebutkan persyaratan lain, diantaranya laki-laki dan perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI, tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan.

Kemudian berat badan seimbang, berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri ataupun swasta yang terakreditasi sesuai persyaratan nilai rata-rata.

Baca Juga: Kabar Baik 126 Pasien Lagi di Scapa TNI AD Dinyatakan Negatif

"Ketentuan antara lain, lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016 nilai ujian nasional rata-rata minimal 50, Lulusan SMA/MA/SMK, tahun 2017 nilai ujian nasional minimal 40," ujarnya.

Kemudian untuk reguler dan unggulan, lulusan SMA, MA/SMK tahun 2018 nilai ujian nasional minimal 39 untuk reguler dan unggulan, lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019 nilai ujian nasional minimal 40,5 untuk reguler dan unggulan, lulusan SMA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika adalah 68.

Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama. Bersedia menjalani Ikatan Dinas (IDP) selama 10 tahun dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mesin Politik PDIP Dipanaskan

Selain itu juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tambahan diantaranya, ada surat persetujuan orang tua/wali, bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan diluar naungan Kemendikbud harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.

Tidak bertato/bekas tato dan ditindik/bekas ditindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, administrasi, kesehatan jasmani, mental Ideologi, psikologi, akademik dan keahlian masing-masing.

"Waktu pendaftaran dimulai tanggal 27 Juli sampai dengan 8 Agustus 2020 dilaksanakan secara online melalui alamat webside : https://ad.rekrutmen-tni.mil.id dan informasi/keterangan lebih lanjut bisa didapat : Ajendam IX/Udayana, Jln. PB. Sudirman Denpasar Bali, Ajenrem Tipe “A” 161/WS, Jln. Cendana Kupang NTT dan Ajenrem Tipe “B” 162/WB, Jln. Malomba Mataram NTB," terangnya.

Baca Juga: 160 Perkara Korupsi Diselidiki Oleh KPK

Setelah mendaftar secara online, pendaftar datang ke Ajendam/Ajenrem, untuk mendaftar ulang dengan membawa persyaratan, KTP calon dan foto copy KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akte kelahiran, Ijazah, NEM/NUAN asli (SD, SLTP, SLTA) beserta raport, masing-masing foto copy rangkap 1 dikumpul dengan menggunakan map hijau dan pas foto 4x6 hitam putih 2 lembar.

“Penting diketahui bersama, bahwa selama proses penerimaan tidak dipungut biaya dan bebas KKN”, tegas Kapendam.

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x