Ringkus Buronan Amerika, Kapolda Golose Turun Langsung Beri penjelasan

- 24 Juli 2020, 20:02 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, berikan panjelasan atas penangkapan
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, berikan panjelasan atas penangkapan /Emanuel Oja/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI- Buronan Interpol asal Amerika bernama Beam Marcus (50), berhasil diringkus di wilayah Kerobokan Kuta Utara Badung, oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, pada Kamis (23/7/2020) malam. 

Penangkapan Marcus dibeberkan langsung Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Jumat (24/7/2020). Menurut Kapolda Golose, Marcus kelahiran Winconsin, Amerika 23 Juli 1970 merupakan buronan interpol yang terlibat kasus penipuan di negaranya Amerika.

"Dia ini terlibat kasus penipuan investasi di negaranya sebesar 500 ribu dolar. Tadi malam kami tangkap di wilayah Badung," ujar jenderal bintang dua dipundak ini.

Baca Juga: Operasi Aman Nusa, Personil Polres Gianyar Lakukan Pendisiplinan Pedagang dan Pengunjung di Pasar Sa

Diterangkannya, Marcus menjadi subjek red notice Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bersama wanita bernama Wright Poppy Christine asal Amerika.

Masuknya laporan Red Notice ke Polda Bali ditindaklanjuti Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime).

Hasil penyelidikan, Marcus terlacak tinggal di Badung. Sebelumnya, Marcus sering berpindah tempat tinggal. Pernah tinggal di Ubud sebanyak 6 kali dan tempat tinggal terakhir di Kerobokan Badung.

Baca Juga: Garase, Dapur, Serta Mobil Ikut Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 350 Juta

Bahkan selama dalam pelariannya Marcus membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.

Penangkapan Marcus berlangsung pada Kamis (23/8/2020) sekitar pukul 18.40 Wita. Tim gabungan menangkap Marcus saat bersama teman wanitanya di sebuah villa berlokasi Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sejumlah barang bukti diamankan seperti 1 buah paspor, 5 buah Handphone, 1 buah pisau lipat dan 1 unit sepeda motor.


Ada yang menarik dalam pengakuan Marcus selama dalam pelariannya. Dia mengaku sudah membuat film porno bersama pasangannya Wright Poppy Christine asal Amerika. Jumlah video yang diproduksi capai puluhan video yang dibuat sejak Bulan Januari hingga July.

Baca Juga: Polres Bangli Bekuk Residivis Kasus Narkoba

"Di Bali pelaku ini dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website internet untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup. Kami masih menyelidikinya," ujar jenderal asal Manado Sulawesi Utara ini.

Dilanjutkan Kapolda Golose, Marcus terlibat kejahatan di Chicago Amerika sejak Bulan Naret 2015 sampai Oktober 2019. Dia sempat dibawa ke pengadilan di Amerika pada 4 September 2009. Kemudian 10 Januari 2010 pelaku dilepas dengan jaminan. Kejahatannya ada di Amerika bukan di Indonesia," ujarnya.

Namun 5 Februari 2010, pelaku ini tidak ada itikat baik untuk kembali menjalani proses di pengadilan.

Baca Juga: Ombudsman Berperan Awasi Gangguan Netralitas ASN Dalam Pilkada

"Pelaku ini melarikan diri ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu," terangnya.***BIL

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x