Ombudsman Berperan Awasi Gangguan Netralitas ASN Dalam Pilkada

- 23 Juli 2020, 23:43 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. /Dicky Armando/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI - Ombudsman, berperan sangat besar dalam menyukseskan Pilkada (Pemilihan Bupati - Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota di provinsi Bali, yang digelar serentak pada Desember mendatang.

Hal itu terungkap dalam diskusi terbatas yang digelar Ombudsman RI perwakilan Bali, di kantor Ombudsman, Kamis 23 Juli 2020.

Peran besar yang dimaksud adalah bagaimana mengefektifkan fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan yang ada dalam wilayah kewenangan ombudsman.

Baca Juga: Maladministrasi Ancaman Serius Pilkada Bali 2020

Namun khusus dalam konteks penyelenggaraan Pilkada serentak Bali 2020, tugas prioritas Ombudsman adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada agar terhindar dari praktek maladministrasi Pilkada.

"Mengawasi praktek maladministrasi dalam penyelenggaraan Pilkada adalah domain Ombudsman. Terlebih bila maladministrasi tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kita akan selalu bergandeng tangan dengan lembaga Pengawas Pilkada seperti Bawaslu dan jajarannya sampai tingkat Desa," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab saat menyampaikan pemaparan dalam diskusi terbatas tersebut.

Diskusi yang digelar Ombudsman kali ini memang terbilang cukup unik. Tidak terlihat peserta diskusi dari kalangan akademisi, aktifis LSM atau komponen masyarakat lain sebagaimana kerap dijumpai dalam sebuah diskusi. Diskusi tersebut hanya menghadirkan para wartawan sebagai peserta dengan nara sumber utama, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udaya, Dr. Zimmy Z Usfunan.

Baca Juga: Dua Pengedar Ditangkap Polda Bali, Amankan 1 Kilogram Ganja di Kamar Kos

Celahnya adalah pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dapat menjadi fokus perhatian Ombudsman adalah gangguan netralitas terhadap ASN khususnya pelayanan publik yang tidak berjalan gara-gara persoalan Pilkada. Bisa juga terkait keberpihakan kalangan ASN atah pejabat negara terhadap satu calon atau pasangan Calon.

Ombudsman Bali bisa bekerja dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Tak lain untuk meningkatkan pengawasan publik kepada pemerintahan daerah yang menjabat. Lebih khusus lagi terhadap mereka yang punya kepentingan untuk menjadi calon, ikut berkontestasi atau dia mempunyai kepentingan kepada pihak-pihak tertentu yang harus dilakukan.

"Ombudsman sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik bisa saja masuk bersama Bawaslu bila itu terkait dengan maladministrasi Pilkada. Bila ada masyarakat yang mengadu ke Ombudsman maka Ombudsman akan meneruskan ke Bawaslu. Sebab pelanggaran Pilkada itu merupakan domain Bawaslu," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali berdarah Flores ini.

Baca Juga: Kaki Maling Diberondong Timah Panas

Lantas dimana peran Ombudsman? Peran Ombudsman adalah mendorong Bawaslu agar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi. Demiakian ditegaskan Umar.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Dicky Armando


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x