Atasi Hoax, Ketua SMSI Bali Bagikan Tips

- 24 Juli 2020, 00:44 WIB
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo bersama host, Selvina Tiolung yang tak lain adalah penyiarar TVRI Bali.
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo bersama host, Selvina Tiolung yang tak lain adalah penyiarar TVRI Bali. /Felix Roby/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI- Penyebaran Hoax di jagad maya sekarang ini bukanlah hal yang asing. Dengan dampak hoax yang berpotensi merusak sendi-sendi komunikasi bahkan menghancurkan berbagai aspek kehidupan sangat diperlukan pemahaman tentang bagaimana cara membedakan berita hoax dan bukan.

Hal itu terungkap dalam talksow bertajuk, “Tolak Hoax di tengah Pandemi” yang diselenggarakan Rabu 22 Juli 2020. Acara tersebut terselenggara atas kerjasama Yamaha Motor jalan Diponegoro Denpasar dan Kwarda Pramuka Bali.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo yang tampil sebagai nara sumber tunggal dalam talkshow tersebut memaparkan tentang bahaya berita hoax dan tips mengantisipasi dan mendeteksi apakah suatu berita hoax atau bukan.

Baca Juga: Ombudsman Berperan Awasi Gangguan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Talkshow yang disiarkan secara live streaming di chanel youtube Ngobras net dengan host penyiarar TVRI Bali, Selvina Tiolung, ketua SMSI Bali mengutarakan bahwa peringkat teratas penyebaran berita hoax adalah terkait isu politik. Peringkat kedua dan ketiga adalah SARA, dan Kesehatan.

Untuk menangkal hoax sebenarnya sederhana saja, saring sebelum sharing. Selanjutnya Edo membagikan tips mengontrol berita hoax dengan istilah 6 P, antara lain: periksa hati, periksa redaksi, periksa sumber, biasanya berupa pesan berantai dengan ciri khas penambahan kata “viralkan”. Berikutnya Pakai akal sehat/logika, dan biasanya ada Penyakit Kambuhan berupa memviralkan kembali berita yang sudah jelas hoax.

Lebih lanjut Edo yang juga Pemimpin Redaksi Ringtimesbali.Pikiran Rakyat. com ini menegaskan bahwa berita hoax biasanya diproduksi oleh orang pintar yang berhati busuk, dan diterima atau disebarkan oleh orang polos berhati baik tapi bodoh.

Baca Juga: Maladministrasi Ancaman Serius Pilkada Bali 2020

“Penelitian terbaru gini, kalau setiap pesan hoax itu disebarkan per detik itu berkisar dari 25.000-50.000 klik. Lonjakan yang besar pada pembaca berita hoax tentu saja sangat berbahaya, oleh karena itu sangat penting untuk Literasi media bagi masyarakat untuk langkah Pencegahan,” ujar Edo.

Selanjutnya  Edo memaparkan bahwa memproduksi dan  dan menyebarkan berita hoax adalah perbuatan melanggar hukum karena melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta beberapa pasal yang lain sesuai dalil saat kasus berita hoax dilaporkan pada pihak berwajib.

Oleh karena itu wajib diketahui bahwa hoax itu identik dengan pemalsuan dan tipuan. Maka wajib bagi netizen untuk bersikap kritis terhadap berita-berita yang tersebar sehingga tidak dengan mudah menyebarkan berita-berita tersebut melalui media social. ***Felix Roby/RINGTIMES BALI

Baca Juga: Wooww, Pilah Sampah Dapat Emas

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x