Serba-Serbi Pilkada Jembrana, Menelisik Peluang Paket Bakal Calon dari KJM

- 24 Juli 2020, 12:59 WIB
Paket Tamba-Ipat
Paket Tamba-Ipat /Dewa Putu Darmada/

RINGTIMES BALI - Partai Golkar Jembrana telah mengeluarkan rekomendasi pasangan I Nengah Tamba dan Patria Krisna (Ipat), sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

Namun rekomendasi dari DPP Partai Golkar tersebut belum disampaikan atau diumumkan secara resmi oleh Partai Golkar kepada Koalisi Jembrana Maju (KJM). Rencananya dalam waktu dekat baru akan diumumkan.

Namun di satu sisi, kehadiran Patria Krisna (Ipat) yang merupan putra mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, sebagai bakal calon Wakil Bupati, diragukan keseriusannya oleh banyak pihak, terutama yang menghendaki perubahan terhadap Jembrana.

Baca Juga: Perwira Polisi Terima Suap Dari Calon Bintara

Ipad diragukan apakah mampu bertarung sampai akhir pertarungan lantaran statusnya masih sebagai ASN. Hingga kini yang bersangkutan belum dinyatakan mundur dari PNS, mengingat Pilkada Jembrana sudah diambang pintu.

Celah kelonggaran PKPU 1 tahun 2020 disinyalir banyak pihak bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk mempelajari situasi dan peluang kemungkinan hasil pertarungan, sebelum memutuskan untuk benar-benar mundur dari ASN.

Dalam PKPU 1 tahun 2020 tersebut disebutkan, ASN yang ikut mencalonkan diri di Pilkada, saat pendaftaran ke KPU cukup menyerahkan bukti permohonan pengunduran diri sebagai ASN.

Baca Juga: [HOAKS] Pikiran-Rakyat.com Muat Berita Ma'ruf Amin Maklumi Gaji Kecil Guru Honorer Imbalan Surga

Paling lambat lima hari setelah ditapkan sebagai calon, wajib menyerahkan surat keterangan dari pejabat berwenang, bahwa SK pengunduran diri atau SK pensiun masih dalam proses.

Barulah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, wajib menyetorkan SK berhenti menjadi ASN atau SK pensiun yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x