Pertanyakan Sertifikat PKD, Warga Jero Kuta Pejeng Gerudug BPN

- 22 Juli 2020, 21:59 WIB
 Puluhan warga Jero Kuta Pejeng saat mendatangi kantor BPN Gianyar, Rabu (22/7/2020)
Puluhan warga Jero Kuta Pejeng saat mendatangi kantor BPN Gianyar, Rabu (22/7/2020) /

Ditambahkan oleh I Ketut Sugiarta, bahwa dalam pertemuan dengan petugas BPN ini, diketahui jika pengajukan sertifikasi ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan penerbitan sertifikat tahun 2019.

"Atas keberatan kami ini, Pihak BPN memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan keberatan hingga bulan Agustus. Krama yang menyapampaikan keberatan, dipastikan pengeluaran sertifikatnya akan ditunda hingga proses lebih lanjut," terangnya.

Hingga kini sebutnya, krama yang keberatan ada sekitar 70 KK. Lahan krama yang sudah disertifikatkan itu ada sekitar 8,9 hektar.

Baca Juga: [Update] Penanggulangan Covid 22 Juli: Waduh, sehari Bali Tambah kasus Positif 78 orang Total 2.934

Jumlah ini dipastikna akan bertambah, karena masih banyak krama yang belum tau jika tanahnya dijadikan tanah PKD.

Selain itu menjadi aneh, karena lahan yng ditempati oleh prajuru adat ini justru bersertifikat hak milik.

"Tebang pilih inilah yang menimbulkan rasa tidak adil bagi krama," Pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah