Sertifikasi ini dinilai tidak adil, karena justru lahan yang ditempati prajuru adat malah dimohonkan sertifikat sebagai tanah hak milik.
Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Jembrana Tinggal Dua Orang
Usai menemui Petugas BPN, Ibu Putu Puspawati yang menjadi jubir warga yang keberan ini mengatakan, jika pihaknya datang ke BPN untuk mempertanyakan tanah-tanah mereka yang diterbit sertifikat sebagai tanah PKD.
Hal ini sangat merugikan warga karena semua tanah yang mereka warisi dari leluhurnya dijadikan tanah PKD. Padahal, krama sudah mengantongi SPPT atas tanah tersebut.
"Tanah PKD yang dimaksud ini juga tidak jelas batas-batasnya. Karena kami tidak tahu dan tidak diberitahu dalam proses sertifiksi ini," ungkap Puspawati yang juga seorang advokàt Senior ini.
Baca Juga: Susah Tidur Pada Malam Hari? Lakukan 4 Olahraga Ini Secara Rutin
Tidak hanya itu pihaknya juga mengajukan pelaporan terkait dugaan adanya pemalsuan surat dalam proses sertifikasi ini.
Laporan ini ditujukan kepada prajuru terkait dan selanjutnya prosesnya ada di kepolisian untuk menentukan posisi terlapor serta pengambangannya.
"Dari data-data yang kami dapatkan, kaminyakin ada tindak pidana penipuan dalam proses sertifikasi ini," yakinnya.
Baca Juga: Susah Tidur Pada Malam Hari? Lakukan 4 Olahraga Ini Secara Rutin