RINGTIMES BALI - Sekitar 50 orang krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring mendatangi Kantor BPN Gianyar, Rabu 22 Juli 2020.
Perwakilan dari 70 pekarangan adat ini mempertanyakan sertifikasi tanah PKD (Pekarangan Desa) yang diterbitkan tanpa sosialisasi dan tebang pilih.
Bahkan krama ini menduga ada indikasi pemalsuan olah Prajuru adat dan sudah dilaporkan ke Polres Gianyar.
Baca Juga: Terverifikasi, Obyek Wisata Taman Nusa Buka Agustus
Sekitar Pukul 10.00 Wita, satu persatu Krama Adat Jero Kuta berdatangan ke Kantor BPN Giayar.
Meraka berasal dari Banjar Intaran, Banjar Pande, Banjar Puseh, Banjar Guliang, serta Krama Desa Adat Panglan.
Hingga di depan Kantor BPN, Mereka pun berpencar berupaya menjaga jarak hingga perwakilan masing-masing banjar diterima oleh petugas BPN dalam pertemuan tertutup.
Baca Juga: Asik Duduk Istirahat di Mushola, Ansori Dibacok dan Ditembak Orang Tidak Dikenal
Dari keterangan yang diterima, kedatangan mereka berkaitan dengan sikap keberatan puluhan krama terkait penerbitan sertifikat PKD yang diajukan oleh Prajuru Adat Jero Kuta Pejeng dan Desa Adat Panglan.
Dimana tanpa sosialisasi ke krama, pihak prajuru mengajukan permohonan sertifikasi tanah dan mulai dari proses hingga terbitnya sertifikat tidak ada pemberitahuan ke krama yang menempati atau menguasai tanah tersebut.