Gara-gara Layangan, Gardu Induk PT. Indonesia Power Meledak, Pemilik Layangan Ditangkap

- 21 Juli 2020, 20:59 WIB
Tersangka Dewa Ketut Sunardia dikawal petugas
Tersangka Dewa Ketut Sunardia dikawal petugas /Emanuel Oja/RINGTIMES BALI

RINGTIMES BALI-Gara-gara layangan, gardu di PT. Indonesia Power meledak, pada Minggu (19/7/2020) sore. Akibat ledakan itu, 3 wilayah yakni Denpasar Selatan, Denpasar Timur dan Kuta padam selama 5 jam. Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pemilik layangan dan hingga kini masih dimintai keterangan. 

Dia adalah tersangka Dewa Ketut Sunardiya (50) yang diamankan langsung dari rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali nomor 10X Banjar Pesanggaran Pedungan Denpasar Selatan, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. 

Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 gulung layangan, 1 buah rangka layangan yang terbakar, 1 buah konduktor, 1 buah isolator dan 1 buah kabel tembaga. 

Baca Juga: SMP Nasional Negara, Ditinggal Murid, Sampai Menggratiskan Semua Biaya Sekolah

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dewa Ketut Sunardiya dijadikan tersangka karena diduga lalai saat bermain layangan. Peristiwa itu terjadi, Minggu (20/7/2020) sekitar pukul 16.25 Wita di PT. Indonesia Power di Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan.

Tersangka bersama anak angkatnya sekitar pukul 15.00 Wita menerbangkan layang – layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di TKP. 

Setelah layangan berhasil diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon dan pergi meninggalkan layangan tersebut untuk pulang. 

Baca Juga: Pasangan Selingkuh yang Digrebek di Mertasari Akhirnya Bayar Kaul

Tapi yang terjadi, sekitar pukul 16.24 Wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di 3 wilayah yakni Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur. Akibatnya, sebanyak 71.121 pelanggan mengalami gangguan padam listrik selama 5 jam. 

"Gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yg mengakibatkan padamnya 3 Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran," ujar Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (20/7/2020). 

Begitu terdeteksi adanya gangguan listrik, petugas dari PT. Indonesia Power langsung melakukan pengamanan dan perbaikan. Sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali. 

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Terbaik, Jembrana Dapat Reward Rp14 Miliar

Kombes Jansen mengatakan, sekira jam 17.30 Wita, tersangka sebenarnya mengetahui kalau tali layangan tersebut putus saat diberitahukan oleh anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. 

Namun saat itu tersangka tidak berusaha mencari layangan tersebut karena sudah hilang. Ia hanya tahu layangan yang membawa talinya putus kurang lebih 100 meter. 

Sementara petugas PT Indonesia Power sempat mendatangi rumah tersangka dan menanyakan perihal tersebut dan tersangka mengakuinya. 

Baca Juga: Beijing Peringatkan Negara di Asia Tenggara Atas Sabotase AS di Laut China Selatan

"Petugas menjelaskan bahwa layangan tersebut jatuh dan menimpa gardu listri di areal PT. Indonesia Power, dan kemudian gardu tersebut terbakar bersama layangan yang mengakibatkan terjadi konsleting listrik dan terbakar," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari PT Indonesia Power, jajaran Polsek Denpasar Selatan langsung mengamankan tersangka di rumahnya, pada Senin (20/7/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. 

"Sementara ini dia diamankan dan masih diperiksa keterangannya. Dia mengakui perbuatannya yang karena salahnya menyebabkan terjadinya ledakan pada salah satu gardu di TKP," ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini. 

Baca Juga: Rapid Tes Masih Diberlakukan di Pintu Masuk Bali, Berikut Penjelasannya

Terkait peristiwa itu, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) Dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun Sub pidana kurungan satu bulan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah