Pasangan Selingkuh yang Digrebek di Mertasari Akhirnya Bayar Kaul

- 21 Juli 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /

RINGTIMES BALI - Pasangan selingkuh Ketut Batu dan Ayu yang digrebek kedua keluarga masing-masing, akhirnya membayar sanksi adat.

Ketut Batu, pemilik bengkel las asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dan Ayu, selingkuhannya yang merupakan istri seorang Bendesa di Kecamatan Mendoyo, akhirnya melaksanakan pecaruan di Desa Pakraman Mertasari.

Bendesa Pakraman Mertasari I Gusti Putu Darmayasa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan, pasangan selingkuh yang digrebek diwilayahnya itu telah melaksanakan sanksi adat.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Terbaik, Jembrana Dapat 14 Miliar

Sanksi adat tersebut berupa melaksanakan upacara pecaruan desa karena atas perbuatannya telah membuat desa leteh, cuntaka atau kotor dan wajib dibersihkan dengan upacara pecaruan.

"Pecaruanya sudah dilaksanakan oleh kedua pasangan selingkuh itu minggu lalu," terangnya, Selasa (21/7/2020).

Disamping melaksanakan upacara pecaruan, pasangan selingkuh itu juga wajib membayar sanksi denda berupa satu pikul beras. Hal ini sesuai awig atau aturan di Desa Pakraman Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Baca Juga: SMP Nasional Negara, Ditinggal Murid, Sampai Mengratiskan Semua Biaya Sekolah

"Tapi untuk satu pikul beras, mereka ganti dengan uang sebesar satu juta rupiah. Dan itu sudah dibayar bersamaan saat pecaruan," ujarnya.

Sementara itu informasi yang dihimpun, dari paruman (rapat) Kerta Desa asal kedua pasangan selingkuh ini, juga diputuskan Ketut Batu dan Ayu wajib membayar sanksi adat berupa dua kuwintal beras atau Rp 2 jt.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x