"Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terangnya, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. Karena itu pelaku ditangkap dan diamankan.
Baca Juga: Agung Widiada Sebut Sistem Satu Jalur Rusak Sistem PPDB yang Sah
Lebih lanjut, 36 ekor Penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar dan akan dilepas liarkan kembali. Sementara tujuh orang pelaku akan menjalani proses hukum.