RINGTIMES BALI - Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap dan mengamankan 7 orang tersangka beserta 36 ekor satwa yang dilindungi berula Penyu hijau di perairan Serangan.
Satwa langka tersebut diselundupkan dengan perahu jukung yang diawaki Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 ABK, pada hari sabtu, 11 Juli 2020.
Baca Juga: Mantap, Target 100 Kantong Darah, Peserta Donor di Golkar Jembrana Membludak
Setelah dilakukan penangkapan tim mengintrogasi pelaku bahwa Penyu Penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan.
Penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang di Serangan atas nama Muhayat.
Baca Juga: Astungkara, Kasus DBD di Kabupaten Gianyar Menurun
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali langsung mengamankan dan membawa semua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, berikut 36 ekor satwa penyu hijau. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K., M.H., M.M. melalui sambungan telepon membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Pasangan Selingkuh yang Digrebek di Mertasari Dikenakan Wajib Lapor
"Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terangnya, Minggu (12/7/2020).
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi. Karena itu pelaku ditangkap dan diamankan.
Baca Juga: Agung Widiada Sebut Sistem Satu Jalur Rusak Sistem PPDB yang Sah
Lebih lanjut, 36 ekor Penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar dan akan dilepas liarkan kembali. Sementara tujuh orang pelaku akan menjalani proses hukum.