Pasangan Selingkuh yang Digrebek di Mertasari Dikenakan Wajib Lapor

- 12 Juli 2020, 07:50 WIB
Poto Ilustrasi
Poto Ilustrasi /

RINGTIMES BALI - Pasangan selingkuh yang digrebek kedua pasangan syah, Senin (6/7) lalu di salah satu rumah di kawasan Mertasari, Kelurahan Loloan Timiur, Jembrana tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: QRIS Keniscayaan Transaksi Non Tunai Tatanan Kehidupan Bali Era Baru

Sepasang kekasih gelap yang digrebek saat sedang wik wik tersebut hanya dikenalan wajib lapor dan tidak ditahan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Mereka dikenakan wajb lapor, selama proses penyidikan di kepolisian hingga berkas perkara kasus delik aduan tersebut rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana setelah berkasnya dinyakan lengkap.

Baca Juga: Ini Sepuluh Jurus Ampuh Memikat Hati Wanita Cuek dan Jutek

"Ya mereka kita kenakan waib lapor selama proses penyidikan. Kasus itu juga merupakan delik aduan," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, melalui WhatsApp (WA).

Sebelumnya, Batu, pemilik bengkel las asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana kepergok selingkuh dengan Ayu, istri salah satu Bendesa Desa Pakaraman di Kecamatan Mendoyo.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Pulang Tugas Prajurit Yonif Mekanis Tolong Warga Kecelakaan

Mereka digrebek oleh suami ayu dan anak-anaknya, bersama anak-anak Batu di rumah kosong milik Batu yang berlokasi di Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana saat sedang asyik berhubungan badan.

Saat digrebek kedua pasangan selingkuh ini bugil dan sempat direkam oleh salah satu anak ayu dengan kamera ponsel. Kasus ini oleh suami Ayu dilaporkan ke Polres Jembrana untuk diproses hukum.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x