RINGTIMES BALI – Peraturan yang mewajibkan para sopir dan kernet truk memiliki surat hasil rapid test dan stempel Dinas Perhubungan jika ingin keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dianggap memberatkan.
Hal ini diperparah pasca Satgas Penanganan Covid-19 di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana tidak melayani rapid test bagi sopir dan kernet truk maupun bus.
Para sopir dan kernet mengaku kesulitan mendapat surat hasil rapid test.
Baca Juga: Haji 2020 Dibatalkan, Dirut Garuda: Kita Buka Rute Internasional Pelan-Pelan
Apalagi setelah muncul arahan agar para sopir truk dan bus yang hendak keluar Bali diarahkan mendatangi puskesmas atau rumah sakit umum terdekat untuk mendapatkan surat hasil rapid test.
Jika tidak membawa hasil rapid test dan distempel Dinas Perhubungan, mereka tidak diijinkan untuk menyeberang menuju Pulau Jawa.
"Masalahnya untuk mengikuti rapid test di Pukesmas sangat sulit. Pelayanannya sangat terbatas. Dilayani hanya sampai jam 12, itupun jika petugas tidak sibuk. Sementara kami harus segera berangkat," ujar DK, salah seorang sopir truk Bali-Jawa asal Mendoyo, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga: China Akan Kirim Bantuan Alat Kesehatan untuk Indonesia Gelombang Dua
DK menyatakan, sejumlah sopir lainnya mengeluhkan ada rumah sakit umum yang tidak melayani rapid test.
Justru, lanjut DK, pihak rumah sakit umum mengarahkan ke rumah sakit swasta untuk menjalani rapid test jika ingin dilayani cepat.