Pelabuhan Gilimanuk Bali Padat, Puncak Arus Mudik Diprediksi Hari Ini

- 5 Mei 2021, 07:18 WIB
Kondisi arus mudik menuju Banyuwangi di Pelabuhan Gilimanuk Bali, 4 Mei 2021.
Kondisi arus mudik menuju Banyuwangi di Pelabuhan Gilimanuk Bali, 4 Mei 2021. /Tangkapan layar dari Instagram @punapibali

RINGTIMES BALI - Mendekati hari raya lebaran 1442 Hijriah suasana arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali terpantau mulai dipadati pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Dikutip dari instagram @punapibali, Rabu 5 Mei 2021 Pelabuhan Gilimanuk pada Rabu dinihari tadi dipadati pemotor dan mobil yang akan mudik atau pulang kampung menyeberang menuju arah Banyuwangi, Jawa Timur.

Ya memang peraturan pemerintah mengimbau agar warga tidak mudik lebaran sehingga dipastikan hari ini Rabu 5 Mei 2021 merupakan puncaknya dari arus mudik dari Bali menuju arah pulau Jawa.

Baca Juga: Peramal Sebut Banyak Kematian jika Pemerintah Tak Serius Melarang Mudik 2021

Meski dilarang mudik, rupanya tidak menyurutkan para pemudik untuk pulang kampung dan berkumpul bersama keluarga merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga.

Namun sebelumnya jika Anda hendak pergi ke luar Bali pastikan Anda sudah mengantongi hasil tes Covid-19 yang negatif.

Peraturan pemerintah mengatakan bahwa larangan mudik diperpanjang hingga tanggal 24 Mei 2021.

Jadi jika Anda hendak kembali pastikan di atas tanggal itu, karena jika Anda kembali ke Pulau Bali di bawah tanggal itu akan ada petugas yang menyuruh Anda untuk putar balik.

Baca Juga: Gubernur I Wayan Koster Umumkan Dua Varian Virus Baru Covid-19 Sudah Masuk Bali, 'Satu Meninggal'

Selain itu, Anda harus berhati-hati di jalan agar selamat sampai di kampung tujuan dan bisa menikmati hari raya bersama keluarga di rumah.

Menanggapi adanya arus mudik di Pelabuhan Gilimanuk yang sangat padat netizen pun memberikan tanggapannya.

"Besok msh ramai gak kira2 min,,,tolong Mimin pantau ya????kl msh ramai berarti????," kata akun @jhanetra.

"pulang kampung , bukan mudik????," ucap akun @gussneka.

Baca Juga: Ki Galang Pamungkas Penasehat LBS Mendadak Meninggal Usai Semprotkan Obat Nyamuk ke Mulut

Sebagaimana diberitakan bahwa, pemerintah melalui satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran kepada warganya untuk tidak mudik atau pulang kampung ke halamannya, hal ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Peraturan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.

Adendum SE tahun 2021 ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x