Gubernur Koster Umumkan 3 Wilayah di Bali Ditetapkan Zona Hijau oleh Menkes dan Menparekraf RI. DENPASAR - Gubernur...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Selasa, 09 Maret 2021
Penetapan 3 wilayah zona hijau tersebut akan dilakukan oleh pihak Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro
Lebih lanjut dalam pertemuannya, Koster yang mengenakan baju berbahan kain tenun endek Bali membacakan pemberlakuan Surat Edaran (SE) No. 6 Th. 2021.
SE tersebut tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali dan Peraturan Gubernur No. 10 Th. 2021 tentang penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Gubernur Koster menjelaskan Koridor Bebas Covid atau Free Covid Corridor merupakan pola baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19.
Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya
Penerapannya dengan membentuk zona sehat bebas Covid-19 melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di tiga kawasan calon zona hijau.
Program Free Covid Corridor sebagai pra kondisi dari tahapan pembukaan pariwisata mancanegara.
Pihaknya juga menyebut Pimpinan atau Bupati/Wali Kota dari ketiga wilayah ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan zona hijau bebas Covid-19.
Baca Juga: Ny Putri Koster Arahkan Para Pengrajin Peserta Pameran IKM Bali Bangkit