Gubernur Koster Umumkan Arak Bali, Brem dan Tuak Jadi Usaha yang Sah Diproduksi

- 23 Februari 2021, 13:45 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi.
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi. /Istimewa/ Pemprov Bali

RINGTIMES BALI – Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengumumkan mengenai minuman khas Bali seperti arak, brem, dan tuak Bali akan menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan di Bali.

Pengrajin fermentasi atau destilasi khas Bali berupa arak, brem, dan tuak khas bali mendapatkan kabar gembira pasca diberlakukannya peraturan presiden (Perpers) Nomor 10 tahun 2021.

Perpres Nomor 10 tahun 2021 memuat isi tentang bidang usaha penanaman modal yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro

Dilansir dari ringtimesbali.com pada unggahan facebook Pemerintah Provinsi Bali 22 Februari 2021 Wayan Koster mengumumkan bahwa arak, brem, dan tuak resmi untuk dikembangkan.

Gubernur Koster Umumkan Minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali Menjadi Usaha yang Sah Diproduksi dan Dikembangkan...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Senin, 22 Februari 2021

“Sehingga dengan adanya perpres nomor 10 tahun 2021 menjadikan minuman arak, brem, dan tuak sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Wayan Koster.

Wayan Koster juga menjelaskan adanya Perpres nomor 10 tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

Sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 lalu tentang penanaman modal dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x