DPO Pasutri Rusia Ditangkap Setelah 13 Hari Buron di Vila Kawasan Seminyak, Bali

- 24 Februari 2021, 14:00 WIB
DPO pasutri Rusia ditangkap setelah 13 hari buron di Bali
DPO pasutri Rusia ditangkap setelah 13 hari buron di Bali /dok. Imigrasi Ngurah Rai/

RINGTIMES BALI - Tim gabungan Resmob Polda Bali dan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga negara Rusia yang menjadi DPO beberapa waktu lalu.

Pasutri DPO ini ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Bali pada pukul 01.30 Wita dini hari tadi.

Masing-masing beridentitas Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko beserta istrinya Ekaterina Trubkina.

Baca Juga: DPO Dua Warga Rusia Diburu Imigrasi Ngurah Rai, Bali

Kedua WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap di villa yang berada di kawasan Seminyak
Pukul 01.30 WITA oleh Tim Resmob Polda Bali beserta Petugas Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Denpasar Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pasutri ini setelah 13 hari melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,

Tim Resmob Polda Bali, katanya bersama dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada hari Selasa 23 Februari mendapatkan informasi bahwa pasangan itu bersembunyi di sebuah vila.

Baca Juga: Pelaku Jambret WNA Rusia di Mengwi Akhirnya Ditangkap Polisi

"Pukul 21.50 WITA bergerak menuju salah satu tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian yang berada di wilayah Kuta Utara dan didapat informasi bahwa kedua orang DPO tersebut tinggal di Area Canggu," ungkapnya saat rilis pada Rabu 24 Februari 2021.

Lanjut pukul 22.00 wita, katanya tim bergerak menuju lokasi salah satu vila di Jalan Bumbak Dauh. Sayangnya pasutri DPO Warga Negara Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I.

"Saat itu juga tim bergerak ke TKP yang dimaksud dan kita lakukan penggeledahan rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut dan tim berhasil menemukan kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut di dalam Vila," terangnya.

Baca Juga: Indonesia Perpanjang Larangan WNA Masuk hingga 8 Februari 2021, Kecuali Kriteria Berikut

Saat ini DPO Warga Negara Rusia tersebut diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, imbuhnya.

Pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan
informasi serta melakukan proses pencarian.

"Kami secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal
Umum beserta tim Resmob Polda Bali yang sangat luar biasa mendampingi pencarian
dari awal hingga ditemukannya kedua DPO asal Rusia tersebut," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x