RINGTIMES BALI - Pemerintah Indonesia memperpanjang pelarangan WNA untuk masuk ke wilayah Indonsia hingga tanggal 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Indonesia.
Namun terdapat pengecualian dari larangan tersebut bagi kriteria WNA dan WNI berikut ini sebagimana dikutip dari instagram @ditjen_imigrasi, Rabu 27 Januari 2021:
- Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
Baca Juga: Imigrasi Deportasi Kristen Gray WNA Amerika Viral Ajak Bule LGBT Pindah ke Bali
- Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Lihat postingan ini di Instagram
- Pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait.
Kedatangan WNI dan WNA yang diizinkan masuk tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang kedatangan orang dari luar negeri.