DPO Pasutri Rusia Ditangkap Setelah 13 Hari Buron di Vila Kawasan Seminyak, Bali

- 24 Februari 2021, 14:00 WIB
DPO pasutri Rusia ditangkap setelah 13 hari buron di Bali
DPO pasutri Rusia ditangkap setelah 13 hari buron di Bali /dok. Imigrasi Ngurah Rai/

RINGTIMES BALI - Tim gabungan Resmob Polda Bali dan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga negara Rusia yang menjadi DPO beberapa waktu lalu.

Pasutri DPO ini ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Bali pada pukul 01.30 Wita dini hari tadi.

Masing-masing beridentitas Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko beserta istrinya Ekaterina Trubkina.

Baca Juga: DPO Dua Warga Rusia Diburu Imigrasi Ngurah Rai, Bali

Kedua WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap di villa yang berada di kawasan Seminyak
Pukul 01.30 WITA oleh Tim Resmob Polda Bali beserta Petugas Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Denpasar Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pasutri ini setelah 13 hari melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,

Tim Resmob Polda Bali, katanya bersama dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada hari Selasa 23 Februari mendapatkan informasi bahwa pasangan itu bersembunyi di sebuah vila.

Baca Juga: Pelaku Jambret WNA Rusia di Mengwi Akhirnya Ditangkap Polisi

"Pukul 21.50 WITA bergerak menuju salah satu tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian yang berada di wilayah Kuta Utara dan didapat informasi bahwa kedua orang DPO tersebut tinggal di Area Canggu," ungkapnya saat rilis pada Rabu 24 Februari 2021.

Lanjut pukul 22.00 wita, katanya tim bergerak menuju lokasi salah satu vila di Jalan Bumbak Dauh. Sayangnya pasutri DPO Warga Negara Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x