DPO Pasutri Rusia Ditangkap Setelah 13 Hari Buron di Vila Kawasan Seminyak, Bali

- 24 Februari 2021, 14:00 WIB
DPO pasutri Rusia ditangkap setelah 13 hari buron di Bali
DPO pasutri Rusia ditangkap setelah 13 hari buron di Bali /dok. Imigrasi Ngurah Rai/

"Saat itu juga tim bergerak ke TKP yang dimaksud dan kita lakukan penggeledahan rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut dan tim berhasil menemukan kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut di dalam Vila," terangnya.

Baca Juga: Indonesia Perpanjang Larangan WNA Masuk hingga 8 Februari 2021, Kecuali Kriteria Berikut

Saat ini DPO Warga Negara Rusia tersebut diamankan di ruang Detensi Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, imbuhnya.

Pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memberikan
informasi serta melakukan proses pencarian.

"Kami secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal
Umum beserta tim Resmob Polda Bali yang sangat luar biasa mendampingi pencarian
dari awal hingga ditemukannya kedua DPO asal Rusia tersebut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x