RINGTIMES BALI - Gara-gara mencuri tanaman hias, seorang ibu bernama Herlin Irene Puspasari usia 41 asal Jakarta harus berurusan dengan kepolisian.
Pelaku kedapatan mencuri tanaman hias milik korban IAAW usia 31 tahun yang tinggal di Jalan Tunggul ametung No 42, Ubung Kaja Denpasar Utara pada Minggu 7 Februari pukul 10.00 wita.
Pelaku mengaku mencuri tanaman hias tersebut dikarenakan menurutnya viral sehingga ia nekat mengambil tanaman jenis 1 tanaman jenis Bromelia dan 1 jenis Sansi Vera.
Baca Juga: Harga Tanaman Hias Ini Lebih Mahal dari Emas, Apa Saja Simak di Sini
Korban yang baru pulang dari olahraga baru mengetahui peristiwa hilangnya tanaman hias miliknya. Sehingga ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat pada Selasa 9 Februari 2021 pukul 13.00 wita.
Dijelaskan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban.
"Pada hari jam tersebut di atas bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian saat itu korban datang dari olahraga kemudian melihat ada tanamannya hilang," ungkap Kapolsek Jumat 12 Februari 2021.
Baca Juga: 22 Daftar Harga Tanaman Hias Popular yang Naik Drastis di 2021
Korban mengaku kehilangan tanaman hias yang ia tanam di depan pagar rumah.