Emak-Emak Curi Tanaman Hias Ditangkap Polisi, Disangka Viral Ternyata Harganya Cuma Segini

- 12 Februari 2021, 14:41 WIB
Seorang Emak-emak mencuri tanaman hias ditangkap Polisi.
Seorang Emak-emak mencuri tanaman hias ditangkap Polisi. /dok. Polsek Denpasar Barat/

RINGTIMES BALI - Gara-gara mencuri tanaman hias, seorang ibu bernama Herlin Irene Puspasari usia 41 asal Jakarta harus berurusan dengan kepolisian.

Pelaku kedapatan mencuri tanaman hias milik korban IAAW usia 31 tahun yang tinggal di Jalan Tunggul ametung No 42, Ubung Kaja Denpasar Utara pada Minggu 7 Februari pukul 10.00 wita.

Pelaku mengaku mencuri tanaman hias tersebut dikarenakan menurutnya viral sehingga ia nekat mengambil tanaman jenis 1 tanaman jenis Bromelia dan 1 jenis Sansi Vera.

Baca Juga: Harga Tanaman Hias Ini Lebih Mahal dari Emas, Apa Saja Simak di Sini

Korban yang baru pulang dari olahraga baru mengetahui peristiwa hilangnya tanaman hias miliknya. Sehingga ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Denpasar Barat pada Selasa 9 Februari 2021 pukul 13.00 wita.

Dijelaskan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban.

Tanaman hias yang disangka viral.
Tanaman hias yang disangka viral.

"Pada hari jam tersebut di atas bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian saat itu korban datang dari olahraga kemudian melihat ada tanamannya hilang," ungkap Kapolsek Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: 22 Daftar Harga Tanaman Hias Popular yang Naik Drastis di 2021

Korban mengaku kehilangan tanaman hias yang ia tanam di depan pagar rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polsek Denpasar Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x