"Kita cek CCTV ternyata benar ada seseorang yang mengambil tanaman tersebut itu dengan cara dicabut," imbuhnya.
Petugas kepolisian kemudian mengecek sepeda motor korban yang diperoleh di kawasan Blah Batu, Gianyar. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Cargo Permai, Denpasar.
Pelaku dikenakan pidana Tipiring pasal 362 dan pasal 364 butir 4, lantaran kerugian korban hanya sebesar Rp1 juta dari 2 tanaman tersebut, akhirnya korban tidak ditahan. Namun diimbau agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.***