RINGTIMES BALI – Setelah berhasil mendapatkan kurang lebih 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual Kumunal Ekspesi Budaya pada awal Januari 2021 lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengadakan kebijakan baru.
Program baru yang ditetapkan oleh Wayan Koster yakni penggunan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali setiap hari Selasa.
Kebijakan ini dimusyawarahkan bersama dengan anggota pemerintahan lainnya di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Baca Juga: Aturan Penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai Apresiasi Kerjasama Pemprov dengan Dior
Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintahan mempromosikan dan memasarkan kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional.
Selain untuk mempromosikan kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan perekonomina dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Dilansir dari Ringtimesbali.com pada unggahan facebook Pemerintahan Provinsi Bali 11 Februari 2021 menjelaskan apresiasi yang dibuat ini merupakan kerjasama Pemerintah Bali dengan Rumah Made Cristian Dior di Paris, Perancis.
Baca Juga: Pemprov Bali Terbitkan SE Gubernur, Desa Adat Diizinkan Minta Sumbangan Penangan Covid-19
Gubernur Koster : Penggunaan Kain Tenun Endek Bali adalah Upaya Pemerintah Promosikan Keunikan Produk Budaya Lokal di...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Kamis, 11 Februari 2021
Pengapresiasian ini semata-mata diucapkan dalam penggunaan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021 saat ini.