RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali nomor 472/660/PHA/DPMA, nomor: 003/SKB/MDA-Prov Bali/II/2021 tentang pembentukan Satuan Tugas gotong royong penanganan Covid-19 berbasis desa adat di Bali.
Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengajak seluruh Desa Adat di Bali itu bersinergi bersama-sama dalam menerapkan kebijakan tentang penangan Covid-19, termasuk dalam penerapan PPKM skala mikro yang tengah berlangsung saat ini.
Surat Edaran tersebut diunggah melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Bali pada 8 Februari 2021 dan sudah berlangsung mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.
Baca Juga: Wakil Dubes Inggris Berikan Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali
Dikutip Ringtimesbali.com pada 11 Februari 2021 dari sosial media Instagram milik @infodenpasar, menjelaskan bila dalam surat tersebut mengatur tentang pemberlakuan jam malam hingga pukul 21.00 WITA.
View this post on Instagram
Selain itu, surat yang ditandatangani Koster bersama Ketua Majelis Desa Ada Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga mengajak Krama Desa mengajak Satgas Gotong Royong Covid-19 tingkat desa adat untuk meminta bantuan berbentuk sumbangan kepada krama desa setempat.
Putusan tersebut tertuang dalam poin 2b tentang membangun Gotong Royong sesame Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai PPKM Rp300 Ribu Mulai Dicairkan Pemkab Badung Hari ini
“Menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang terdampak guna meringankan beban hidupnya,” tulisnya.