Pemprov Bali Terbitkan SE Gubernur, Desa Adat Diizinkan Minta Sumbangan Penangan Covid-19

- 11 Februari 2021, 14:45 WIB
Pemprov Bali terbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembatasan jam malam hingga desa adat diizinkan minta sumbangan penanganan Covid-19.
Pemprov Bali terbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang pembatasan jam malam hingga desa adat diizinkan minta sumbangan penanganan Covid-19. /Twitter.com/@Puspen_TNI

RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali nomor 472/660/PHA/DPMA, nomor: 003/SKB/MDA-Prov Bali/II/2021 tentang pembentukan Satuan Tugas gotong royong penanganan Covid-19 berbasis desa adat di Bali.

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengajak seluruh Desa Adat di Bali itu bersinergi bersama-sama dalam menerapkan kebijakan tentang penangan Covid-19, termasuk dalam penerapan PPKM skala mikro yang tengah berlangsung saat ini.

Surat Edaran tersebut diunggah melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Bali pada 8 Februari 2021 dan sudah berlangsung mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Juga: Wakil Dubes Inggris Berikan Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali

Dikutip Ringtimesbali.com pada 11 Februari 2021 dari sosial media Instagram milik @infodenpasar, menjelaskan bila dalam surat tersebut mengatur tentang pemberlakuan jam malam hingga pukul 21.00 WITA.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFORMASI DENPASAR dan BALI (@infodenpasar)

Selain itu, surat yang ditandatangani Koster bersama Ketua Majelis Desa Ada Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga mengajak Krama Desa mengajak Satgas Gotong Royong Covid-19 tingkat desa adat untuk meminta bantuan berbentuk sumbangan kepada krama desa setempat.

Putusan tersebut tertuang dalam poin 2b tentang membangun Gotong Royong sesame Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai PPKM Rp300 Ribu Mulai Dicairkan Pemkab Badung Hari ini

“Menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat/Warga Desa/Kelurahan yang terdampak guna meringankan beban hidupnya,” tulisnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x