RINGTIMES BALI – Upaya pemerintah mempromosikan keunikan produk budaya lokal di kancah nasional serta internasional salah satunya dengan penggunaan kain tenun endek Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan penggunaan kostum berbahan kain tenun endek Bali setiap hari Selasa.
Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penggunaan kostum baru ini mulai berlaku pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Gubernur Koster Perjuangkan Insentif Nakes dalam Rapat PPKM Mikro
Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Facebook Pemerintah Provinsi Bali tentang penetapan penggunaan kostum berbahan kain tenun endek Bali dalam unggahannya tanggal 11 Februari 2021.
Gubernur Koster : Penggunaan Kain Tenun Endek Bali adalah Upaya Pemerintah Promosikan Keunikan Produk Budaya Lokal di...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Kamis, 11 Februari 2021
Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 terkait penggunaan kain tenun endek Bali, telah disampaikan langsung oleh Gubernur Bali pada hari kamis kemarin.
Penggunaan busana berbahan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali yang ditetapkan digunakan setiap hari Selasa.
Baca Juga: Pemprov Bali Terbitkan SE Gubernur, Desa Adat Diizinkan Minta Sumbangan Penangan Covid-19
Hal ini sebagai upaya dari pemerintah dalam mempromosikan serta memasarkan kain tenun endek Bali di berbagai kegiatan lokal.
Selain itu juga bentuk promosi di kancah nasional dan internasional yang diharapkan akan berguna dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.