RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali kembali memberikan kebijakam mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro seperti Desa atau Kelurahan pada 9-22 Februari 2021 mendatang.
Beberapa poin yan diatur dalam Surat Edaran Gubernur terkaid PPKM diantaranya pemberlakuan jam malam hingga pukul 21.00 WITA.
Pemberlakuan Surat Edaran dengan kebijakan PPKM nantinya akan lebih diperketat terutama bagi pelaku usaha dan pusat perbelanjaan serta mal.
Baca Juga: Surat Edaran PPKM Skala Mikro Resmi Ditetapkan Gubernur Bali dengan Aturan Baru
Dilansir dari Ringtimesbali.com sebagaimana unggahan facebook Pemerintah Provinsi bali pada 8 Februari 2021 menjelaskan kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk menerapkan pola hidup sehat dan bebas covid-19.
Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 472/660/PHA/DPMA Nomor :...Dikirim oleh Pemerintah Provinsi Bali pada Senin, 08 Februari 2021
Berdasarkan surat edaran pada intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasih mikro dalam pembentukan penanganan corona virus pada tingakt Desa dan Kelurahan.
PPKM yang diperpajang selama 9-22 Februari 2021 masyarakat harus melaukan 6M dengan memakai masker, menjaga jarak, mengurangi berpergian, meningkatkan imun dan menaati peraturan.
Dalam Instruksi Mendagri dalam surat edaran Nomor 03 Tahun 2021, sudah ditunjuk lima wilayah prioritas dalam memberlakukan PPKM mikro di Bali. Kelima wilayah itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.