Menjelang Nataru, Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Swab bagi Wisatawan

- 22 Desember 2020, 13:00 WIB
Menjelang Nataru, Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Swab bagi Wisatawan.
Menjelang Nataru, Pemprov Bali Lakukan Penyesuaian Syarat Uji Swab bagi Wisatawan. /Facebook/Publikasi Diskominfos Bali

RINGTIMES BALI – Berdasarkan hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah Provinsi Bali kini tengah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan uji swab bagi wisatawan yang ingin ke Bali melalui transportasi udara.

Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama yaitu Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku mulai 19 Desember 2020.

"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Dewa Indra selaku Sekda Bali seperti dikutip Ringtimesbali.com dari bali.antaranews.com, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Awal Tahun 2021, Pemkot Denpasar Mulai Siapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan.

Pada rapat tersebut disesuaikan maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

"Ketiga, ada pengecualian - pengecualian dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau dibawah 12 tahun, maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Nataru 2020, Bupati Jembrana Pantau Persiapan Operasi 'Lilin Agung', Cegah Adanya Gangguan

Di luar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 16 Desember 2020, juga telah berlangsung rapat dengan Forkominda dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait.

Dari rapat Forkominda tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, bagi kru pesawat yang tidak turun ke Bali, ini juga dikecualikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x