Surat Edaran PPKM Skala Mikro Resmi Ditetapkan Gubernur Bali dengan Aturan Baru

- 9 Februari 2021, 08:15 WIB
Surat Edaran PPKM skala mikro akhrinya dikeluarkan oleh Pemprov Bali.
Surat Edaran PPKM skala mikro akhrinya dikeluarkan oleh Pemprov Bali. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali

RINGTIMES BALI -  Senin, 8 Februari 2021 Pemerintah Provinis Bali resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Bali.

Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi presiden saat rapat dengan lima Gubernur yang menyatakan untuk lebih fokus pada PPKM di wilayah terkecil yaitu Desa atau Kelurahan.

SE nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali berisikan beberapa aturan baru yang berlaku sampai tanggal 22 Februari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Baru Soal PSBB dan PPKM Wilayah Jawa Bali

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @pemprov_bali dalam unggahannya tanggal 8 Februari 2021.

Berikut ulasan singkat mengenai aturan baru yang dikeluarkan:

1. PPKM berbasis Desa/Kelurahan dilakukan berdasarkan zonasi Covid-19 yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

2. Penerapan PPKM untuk masing-masing sektor di skala mikro:

Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diakhiri, Presiden Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

  • Perkantoran menerapkan sistem kapasitas 50 persen bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat dan 50 persen bekerja dari rumah.
  • Utamakan sistem Work From Home (WFH) bagi pekerja yang tinggal di luar daerah lokasi kantor.
  • Kegiatan belajar dilakukan secara daring.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protkes yang lebih ketat.
  • Restoran dan sejenisnya diberikan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal dan layanan delivery dapat dilakukan hingga batas jam 21.00 WITA.

Baca Juga: PPKM Berskala Mikro di Bali Diterapkan Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Beri Penjelasannya

  • Pusat perbelanjaan buka maksimal sampai jam 21.00 WITA.
  • Pasar tradisional juga buka maksimal sampai jam 21.00 WITA dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung secara lebih ketat.
  • Sektor konstruksi dapat beroperasi sepenuhnya dengan menerapkan protkes.
  • Penghentian sementara atau diperketat pengadaan kegiatan di fasilitas umum, adat, agama, dan sosial budaya, yang menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang dibatasi.
  • Sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, jam operasional, dan protkes yang ketat.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Sampai 28 Maret 2021
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Bali:

  • PPDN melalui transportasi udara wajib mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan batas waktu  berlaku 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif dari uji Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam .

  • PPDN melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen maksimal berlaku 3 x 24 jam.

4. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Masih Berlaku, Waspadai Berita Hoax Terkait Lockdown Total

5. Kelurahan dengan Bendesa Adat agar segera membentuk Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 dengan struktur, tugas, dan fungsi diatur dalam Keputusan bersama Gubernur dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Serta mengaktifkan pos komando gotong royong pencegahan Covid-19.

6.Bupati/Walikota juga turut membentuk pos komando Covid-19 di masing-masing Kecamatan.

7. Pemerintah daerah agar meningkatkan jumlah jangkauan tracing, testing, dan treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Dampak PPKM, Jumlah Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Turun 90 Persen

Dalam surat keputusan bersama Gubernur dan MDA berisikan tugas dari satgas penanganan Covid-19 salah satunya tugas secara niskala.

Yaitu nunas ica memohon kerahayuan, keharmonisan, keamanan alam Bali dalam masa pandemi kepada Ida Bhatara Sesuhunan di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat sesuai dengan dresta setempat.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x