Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP

- 5 Februari 2021, 13:30 WIB
Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP.
Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP. /Tangkap Layar YouTube.com/Ical Jenggo/Youtube.com

Baca Juga: BMKG Peringatkan Bali, Waspada Potensi Hujan Lebat Berakibat Banjir Bandang Tanggal 5 dan 6 Februari

Selain itu, ada juga warganet yang menjelaskan kejadian serupa yang dialami tempat usahanya.

“Okoku termos air panas diambil, disuruh ngambil di Sempidi. suatu saat orang yang menyusahkan hidup orang lain atau menghalangi mereka akan mendapatkan hal yang sama,” tulis @pgznda.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan PKM, menginstruksikan untuk membatasi kegiatan pelayanan restoran di tempat sebesar 25 persen.

Baca Juga: Warga Denpasar Dikejutkan Penemuan Pria Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Kos

Serta untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku.

Sedangkan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x