Baca Juga: BMKG Peringatkan Bali, Waspada Potensi Hujan Lebat Berakibat Banjir Bandang Tanggal 5 dan 6 Februari
Selain itu, ada juga warganet yang menjelaskan kejadian serupa yang dialami tempat usahanya.
“Okoku termos air panas diambil, disuruh ngambil di Sempidi. suatu saat orang yang menyusahkan hidup orang lain atau menghalangi mereka akan mendapatkan hal yang sama,” tulis @pgznda.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan PKM, menginstruksikan untuk membatasi kegiatan pelayanan restoran di tempat sebesar 25 persen.
Baca Juga: Warga Denpasar Dikejutkan Penemuan Pria Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Kos
Serta untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku.
Sedangkan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.***