Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP

- 5 Februari 2021, 13:30 WIB
Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP.
Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP. /Tangkap Layar YouTube.com/Ical Jenggo/Youtube.com

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid dua tengah berlangsung di Bali dan akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Guna melancarkan kegiatan tersebut, tim gabungan terdiri dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri bekerja sama dengan pecalang, melakukan penegakkan protokol kesehatan (promkes).

Dikutip Ringtiemsbali.com dari media sosial Instragram milik @bali_punya_cerita pada Jumat, 5 Februari 2021, memperlihatkan sebuah video tentang tindakan penertiban Angkringan di Jalan Sudirman, Denpasar.

Baca Juga: Hendak Perbaiki Talang, Buruh Bangunan Tewas Terjatuh dari Lantai 3 di Ungasan Kuta Selatan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFOBALI (@bali_punya_cerita)

Menurut penuturan pemilik kedai dikatakan bahwa gelasnya telah diambil oleh petugas Pol PP. Namun, dari suara yang terdengar pihak berwenang menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari tindakan karena sang pemilik tak memberikan KTP.

“Kenapa sih pak? Kemarin juga sudah saya berikan KTP, saya juga sudah mengikuti protokol yang berlaku, jaga jarak,” jelas seorang perempuan yang merupakan pemilik angkringan tersebut.

Kemudian pihak Satpol PP bersama Dishub meminta untuk pemilik kedai tersebut mengajukkan konfirmasi kepada kantor Desa Adat Panjer, selaku pemberi izin usaha hingga pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Jerinx SID Tidak Bersalah Harus Dibebaskan

“Mana bisa, ini nomor kantor, sudah tutup,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x