Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP

- 5 Februari 2021, 13:30 WIB
Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP.
Penindakan PPKM di Bali Dinilai Konyol, Gelas Pedagang Angkringan Diambil Satpol PP. /Tangkap Layar YouTube.com/Ical Jenggo/Youtube.com

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid dua tengah berlangsung di Bali dan akan berakhir pada 8 Februari 2021.

Guna melancarkan kegiatan tersebut, tim gabungan terdiri dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri bekerja sama dengan pecalang, melakukan penegakkan protokol kesehatan (promkes).

Dikutip Ringtiemsbali.com dari media sosial Instragram milik @bali_punya_cerita pada Jumat, 5 Februari 2021, memperlihatkan sebuah video tentang tindakan penertiban Angkringan di Jalan Sudirman, Denpasar.

Baca Juga: Hendak Perbaiki Talang, Buruh Bangunan Tewas Terjatuh dari Lantai 3 di Ungasan Kuta Selatan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFOBALI (@bali_punya_cerita)

Menurut penuturan pemilik kedai dikatakan bahwa gelasnya telah diambil oleh petugas Pol PP. Namun, dari suara yang terdengar pihak berwenang menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari tindakan karena sang pemilik tak memberikan KTP.

“Kenapa sih pak? Kemarin juga sudah saya berikan KTP, saya juga sudah mengikuti protokol yang berlaku, jaga jarak,” jelas seorang perempuan yang merupakan pemilik angkringan tersebut.

Kemudian pihak Satpol PP bersama Dishub meminta untuk pemilik kedai tersebut mengajukkan konfirmasi kepada kantor Desa Adat Panjer, selaku pemberi izin usaha hingga pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Jerinx SID Tidak Bersalah Harus Dibebaskan

“Mana bisa, ini nomor kantor, sudah tutup,” jelasnya.

Menurut Ical Jenggo selaku perekam video tersebut mengatakan, bila pemilik angkringan telah mengikuti protokol kesehatan dan mendapatkan izin berjualan serta telah diawasi oleh Satgas Jagabhaya, Desa Ada Panjer.

“Jadi gelasnya diangkut, mereka (Satgas Jagabhaya, Desa Ada Panjer) mengizinkan buka hingga jam 21.00 WITA namun, Pol PP mengikuti peraturan hingga pukul 20.00 WITA,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Kesal Atas Kasasi Jaksa Terhadap Jerinx SID, Massa Datangi Kantor Kejati dan Gembok Gerbang

Video ini telah ditonton sebanyak 48,427 kali, dan mendapat berbagai respon dari warganet di Instagram.

“Jarah terus pak ‘disuruh tuhan’”, tulis akun @putuphysio.

“Kalau Ibu saya yang dibegitukan, sudah saya sambit kepalanya, biarpun ditahan,” tulis @angavolcano04.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Bos Warung Barokah, Motifnya karena Utang

“Coba mereka berfikir, punya otak nggak sih ya mereka itu pedagang kecil yg bertahan hidup di pandemi kayak gini, sekarang mereka buka nya memang di jam malam. nyari nafkah di malam hari malah waktu di batam dimana mereka bisa bertahan hidup buat biaya sekolah anak dan rumah tangga..apa yg di atas pernah berfikir bagaimana susah nya mereka,” tulis akun @gokzhand.

“Gausah di paksa kenapa sih? orang cari uang lo BUAT MAKAN!!!!,” tulis @friskaayuutami_

“Modal aja belum tentu balik. eh, gelas kecolongan,” tulis @organikuy.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Bali, Waspada Potensi Hujan Lebat Berakibat Banjir Bandang Tanggal 5 dan 6 Februari

Selain itu, ada juga warganet yang menjelaskan kejadian serupa yang dialami tempat usahanya.

“Okoku termos air panas diambil, disuruh ngambil di Sempidi. suatu saat orang yang menyusahkan hidup orang lain atau menghalangi mereka akan mendapatkan hal yang sama,” tulis @pgznda.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan PKM, menginstruksikan untuk membatasi kegiatan pelayanan restoran di tempat sebesar 25 persen.

Baca Juga: Warga Denpasar Dikejutkan Penemuan Pria Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Kos

Serta untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang berlaku.

Sedangkan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, hanya berlaku hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x