RINGTIMES BALI – Kasus yang menimpa musisi sekaligus drummer SID, I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx rupanya masih berlanjut sampai saat ini.
Dalam hasil sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada bulan November 2020 yang lalu, memvonis hukuman kurungan selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp10 juta rupiah
Namun setelah diajukan banding, jumlah hukuman diturunkan menjadi 10 bulan.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Bali, Waspada Potensi Hujan Lebat Berakibat Banjir Bandang Tanggal 5 dan 6 Februari
Jaksa ternyata mengajukan banding juga kepada Mahkamah Agung karena dianggap hukuman yang diberikan tak memberikan efek jera.
Beredar video aksi penggembokan pintu gerbang kantor Kejati Denpasar oleh beberapa massa pada siang hari.
Dilansir ringtimesbali.com dari kanal Instagram @kabarbalihits dalam unggahan videonya hari ini Kamis, tanggal 4 Februari 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Warga Denpasar Dikejutkan Penemuan Pria Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar Kos
Tampak beberapa orang mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar yang beralamat di Jalan Tantular No. 5 Renon.