Jadwal Pelayanan SIM Keliling SATPAS Polres Badung Bulan Februari 2021

- 1 Februari 2021, 10:15 WIB
Jadwal Pelayanan SIM Keliling SATPAS Polres Badung Bulan Februari 2021.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling SATPAS Polres Badung Bulan Februari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

RINGTIMES BALI - Satuan Lalu Lintas Polres Badung Bali merilis jadwal informasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Informasi ini bisa Anda gunakan sebagai acuan ketika hendak mengurusi perpanjangan SIM khususnya warga Badung.

Berikut jadwalnya sebagaimana ringtimesbali.com kutip dari laman instagram @polresbadung pada Senin, 1 Februari 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat

1. Hari Minggu 7, 14, 21, Februari 2021 pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat.

2. Hari Senin 1, 8, 15, 22 Februari 2021 pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat.

3. Hari Selasa 2, 9, 16, 23 Februari 2021 pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat.

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Polres Badung (@polresbadung_)

4. Hari Rabu 3, 10, 17, 24 Februari 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat.

5. Hari Kamis 4, 11, 18, 25 Februari 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat

6. Hari Jumat 5, 18, 26 Februari 2021 pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA lokasi di Jalan Marlboro Barat

Baca Juga: Gratis Perpanjang dan Buat SIM Baru untuk 7 Golongan Ini, Segera Cek Apakah Anda Termasuk

Kepolisian mengimbau untuk dapat melakukan pengurusan atau perpanjangan SIM berikut syaratnya berdasarkan UU No.22 tahun 2009:

- Asli dan forocopy KTP

- Asli dan fotocopy SIM

- Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk Polri

- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi yang ditunjuk Polri

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu, Simak Penjelasannya

Biaya PNBP untuk perpanjangan SIM A Rp80 ribu sementara SIM C Rp75 ribu. Kepolisian juga mengimbau agar warga masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan yakni:

- Memakai masker

- Menjaga jarak

- Mencuci tangan/hand sanitizer.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x