PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Syarat Masuk Bali via Udara

- 27 Januari 2021, 12:52 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Syarat Masuk Bali via Udara.
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Syarat Masuk Bali via Udara. /Instagram.com/@baliairport

RINGTIMES BALI - Bali menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 hingga tanggal 8 Februari 2021.

Dampaknya bagi warga lokal maupun asing yang mau masuk ke pulau ini wajib melakukan sejumlah ketentuan, termasuk jika Anda masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Berikut syarat perjalanan udara sesuai PPKM Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku sampai dengan 8 Februari 2021, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021

1. Perjalanan udara ke Pulau Bali:

Ketentuan PPKM kali ini untuk masuk ke pulau dewata syaratnya masih sama dengan sebelumnya yaitu antara lain:

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

- Calon penumpang diwajibkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia

Baca Juga: PPKM Bali Tetapkan Pelaku Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 8 Malam, Pedagang Menjerit

- Anak usia 12 tahun kebawah tidak perlu menyertakan hasil surat keterangan uji Swab berbasis PCR atau Rapid Tes Antigen

- Peraturan ini berlaku efektif mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

2. Perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota):

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Instagram @baliairport, ketentuan PPKM kali ini masih sama dengan ketentuan diatas hanya jangka waktunya lebih lama, sebagai berikut:

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh I Gusti Ngurah Rai Airport (@baliairport)

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Daerah lain (luar Pulau Jawa & Bali):

Ketentuan PPKM untuk daerah lain juga sama dengan ketentuan sebelumnya dimana Anda harus mengikuti kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pihak Angkasa Pura II mengimbau selanjutnya agar Anda berkoordinasi dengan maskapai yang akan digunakan untuk memastikan persyaratan penerbangan yang dibutuhkan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Angkasa Pura II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x