PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Syarat Masuk Bali via Udara

- 27 Januari 2021, 12:52 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Syarat Masuk Bali via Udara.
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Simak Syarat Masuk Bali via Udara. /Instagram.com/@baliairport

- Peraturan ini berlaku efektif mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

2. Perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota):

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Instagram @baliairport, ketentuan PPKM kali ini masih sama dengan ketentuan diatas hanya jangka waktunya lebih lama, sebagai berikut:

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh I Gusti Ngurah Rai Airport (@baliairport)

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Daerah lain (luar Pulau Jawa & Bali):

Ketentuan PPKM untuk daerah lain juga sama dengan ketentuan sebelumnya dimana Anda harus mengikuti kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Angkasa Pura II


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x