- Peraturan ini berlaku efektif mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
2. Perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota):
Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Instagram @baliairport, ketentuan PPKM kali ini masih sama dengan ketentuan diatas hanya jangka waktunya lebih lama, sebagai berikut:
Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku
Lihat postingan ini di Instagram
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
3. Daerah lain (luar Pulau Jawa & Bali):
Ketentuan PPKM untuk daerah lain juga sama dengan ketentuan sebelumnya dimana Anda harus mengikuti kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku