"Keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK DEK ini kita belum tahu keberadaannya," ungkapnya.
Narkoba sabu ini dibeli oleh tersangka seharga Rp2.600.000 dengan cara mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar.
Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Netizen: Nggak Bisa Pamer di Sosmed Lagi
Tersangka menurutnya belum pernah dihukum ia berperan sebagai pecandu dan menggunakan narkoba untuk bersenang-senang.***