Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali

- 25 Januari 2021, 11:15 WIB
Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali.
Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali. /Polresta Denpasar

5. Penangkapan cucu Raja Puri Pemecutan

Polisi menangkap dua laki-laki, pertama Prawira usia 35 tahun dan Wahyu usia 36 tahun. Menurut Kapolresta, Prawira adalah cucu raja Puri Pemecutan. Keduanya ditangkap di Jalan Nakula Seminyak Badung dengan barang Bukti Sabu berat bersih 1,49 gram.

6. Pengungkapan Sabu dengan berat 1,5 kg

Polisi menangkap Lu Ming Fe usia 29 tahun yang merupakan residivis narkoba tahun 2016 dan bebas 2018. Pelaku tidak bekerja saat ditangkap di Hotel Jalan Raya Kuta, Badung dengan berat bersih sabu 1.517 gram / 1.5 kilo gram.

Polisi menyangkakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Asal Subang di Densel, Kapolresta Sebut Direncanakan

Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar).

Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Slovakia di Denpasar Selatan Benarkah Direncanakan, Pelaku Siapkan Pisau

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x