Jumlah penumpang di terminal keberangkatan domestik tercatat 7.171 orang, dengan jumlah penerbangan 85, sementara wisatawan di terminal keberangkatan internasional 1 orang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra telah mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Alami Depresi, Turis Asing Ditemukan Tewas Mengapung di Hutan Wanagiri
Dikutip Ringtimesbali.com dari akun instagram @baliairport, beberapa kebijakan telah ditentukan.
Lihat postingan ini di Instagram
Kebijakan tersebut telah diputuskan terdapat penyesuaian atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan 3 (tiga) point utama,yaitu:
1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021
2. Hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin 16 November 2020, Berdasarkan Kalender Bali
3. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pengguna jasa kecuali: