Sungguh Bejat, Jero Mangku Tega Memperkosa Menantunya Sendiri

4 Juli 2020, 18:51 WIB
Ilustrasi perkosaan.*/WONDERLIST /

RINGTIMES BALI - Saat digiring anggota polisi ke ruang tahanan, Made Y alias Jero Mangku hanya bisa tertunduk lesu. Raut wajahnya menyiratkan penyesalan yang dalam atas perbuatannya memperkosa menantunya sendiri.

Kini pria bejat yang sudah mendekati uzur itu harus meringkuk di rumah tahanan Polresta Denpasar.

"Pelaku (Jero Mangku) sudah kita tahan. Motif perbuatannya karena nafsu melihat tubuh menantunya saat tidur pulas," terang Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga: Wartawan di Denpasar Meninggal Akibat Covid-19, Ini Pesan SMSI Bali

Saat pemerkosaan terjadi, lanjutnya, korban sedang tidur nyenyak di kamarnya tanpa ditemani suaminya. Saat itu sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku masuk kamar korban dan melihat kemolekan tubuh menantunya.

"Kebetulan saat itu kabar korban tidak terkunci. Pelaku mudah masuk dan langsung mendekap mulut korban yang juga keponakannya sendiri dengan tangan kiri, kemudian memperkosanya," ujarnya.

Kondisi korban MS (14) saat ini mengalami trauma dan memerlukan pendampingan. Sementara pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban yang tidak lain keponakan dan juga menantu pelaku.

Baca Juga: Ini Cara Berkebun Vanili yang Baik Ala Kades Yehembang Kauh

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2020) lalu. Saat itu korban dan suaminya tinggal serumah, namun beda kamar dengan mertuanya (pelaku) di Pedungan, Denpasar Selatan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku masuk kamar korban yang tidak terkunci. Kebetulan saat itu suami korban tidak ada. Nafsu pelaku timbul setelah melihat menantunya tertidur pulas.

Pelaku kemudian langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan.

Baca Juga: Diskominfo Diminta Fasilitasi Wartawan Jalani Rapidtest

Tanpa belas kasihan, pelaku kemudian memperkosa menantunya yang masih berusia 14 tahun tersebut.

Usai melancarkan aksinya, keesokannya harinya, Kamis (30/4/2020) lalu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Namun saat itu, ibu korban tidak berani melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih pelaku merupakan paman dari korban sendiri.

Baca Juga: Ditemukan Satu Kasus Positif Covid 19, Warga Yehsumbul Ikuti Swab dan Rapid Test

Namun, setelah diberikan pemahaman dan didampingi pihak P2TP2A Denpasar, akhirnya korban dan ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar, Minggu (28/6/2020) lalu. Atas laporan itulah pelaku kemudian diamankan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler