Keterlaluan, Kuli Bagunan Ini Nyolong di 10 TKP Untuk Beli Rokok

- 3 Juli 2020, 19:27 WIB
Pelaku pencurian tabung gas dan burung di 10 TKP diamankan polisi.
Pelaku pencurian tabung gas dan burung di 10 TKP diamankan polisi. /

RINGTIMES BALI - Semenjak pandemi covid 19 mewabah, Gede Swastika alias Tikok (40) asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana sudah tidak bisa bekerja sebagai buruh bangunan. Dia dulunya bekerja di Gianyar.

Alhasil, dia kebingungan untuk mencari uang. Terlebih dia punya kebiasaan merokok. Jika kehabisan rokok dia selalu uring-uringan. Lantaran kebiasaan buruknya itu tidak bisa dihilangkan, dia kemudian nekad melakukan aksi pencurian, hanya untuk membeli rokok kesukaannya.

Hal hasil diapun dibekuk polisi lantaran aksi pencuriannya terekam CCTV. Parahnya lagi, dia justru melakukan aksi pencurian di 10 TKP berbeda dan berhasil menggasak tabung gas elpiji ukuran 3 kg, burung jalak kebo dan satu buah HP. Aksi pencurian pelaku terbongkar setelah korban Ni Gusti Ayu Supadmi, asal Pohsanten melapor ke Polsek Mendoyo.

Baca Juga: Rapid Tes Masal di Banjar Munduk, Enam Orang Reaktif

"Pelaku melakukan aksi pencurian di 10 TKP yang berbeda. Pelaku berhasil ditangkap karena aksi pencuriannya terekam CCTV," terang Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa, Jumat, 3 Juli 2020.

Lanjutnya, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Rabu, 1 Juli 2020 dini hari lalu di warung milik Ni Gusti Ayu Supadmi (korban) yang berlokasi di Desa Pohsanten, Mendoyo. Kemudian keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Mendoyo.

Pelaku pencurian tabung gas dan burung di 10 TKP diamankan polisi.
Pelaku pencurian tabung gas dan burung di 10 TKP diamankan polisi.

"Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan ada 9 korban lainnya yang melapor ke Polsek Mendoyo," ujarnya.

Baca Juga: Pemuda yang Hilang Saat Memancing Ditemukan Meninggal

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x