Kepicut Motor CBR, Pria di Buleleng Curi Perhiasan dan Uang Rp 20 Juta

4 Juni 2020, 17:21 WIB
Pelaku pencurian beserta barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolres Buleleng Bali.*/ /Muhammad Kadafi/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI -  Aparat Kepolisian Resort Buleleng, Bali berhasil menangkap pelaku pencurian, Gede Sastrawan alias Gede Loleng (37).

Pelaku diketahui mencuri perhiasan milik Ketut Ardini (21) pada Kamis ( 28/5/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Ketut Ardini kehilangan perhiasan berupa satu buah kalung emas lengkap dengan lointinnya dan dua buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian.

Baca Juga: Bangkit, Banyuwangi Awali 'Kebiasaan Anyar' di Pelayanan Publik

Selain itu, Ketut Ardini juga pernah kehilangan uang tunai sebesar Rp 450 Ribu.

Sebelumnya, pada Senin (4/5/2020) kakak korban, Komang Sarsini juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 Juta yang Ia simpan di dalam almari kamar tidurnya.

Bahkan, dalam keterangannya, Komang Sarsini menyatakan pernah kehilangan uang yang Ia simpan di celengan.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya para korban melaporkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Amerika Memanas, Ahli Khawatir Aksi Demonstrasi Jadi Transmisi Baru Covid-19

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan para saksi.

Kemudian sesuai hasil penyelidikan, Aparat Kepolisian langsung menangkap pelaku pencurian pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.

"Modusnya, pelaku mengambil barang milik korban saat rumah dalam keadaan kosong," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Hasil Autopsi Sebut George Floyd Meninggal Bukan Karena Sesak Nafas

Pelaku, lanjut Iptu Sumarjaya, mengakui telah melakukan aksi pencurian secara berturut-turut di rumah kedua korban.

"Yang mana barang berupa perhiasan tersebut ada yang telah dijual kepada orang lain dan sebagian masih disimpan oleh pelaku," ujarnya.

Sedangkan uang tunai Rp 20 Juta yang Ia curi dipakai untuk membeli sepeda motor.

Baca Juga: Beredar Isu Mahasiswa Turun ke Jalan Minta Jokowi Lengser, Cek Fakta

“Pelaku gunakan uang tersebut untuk membeli satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah tahun 2015 dengan nopol DK 6059 IU,” jelasnya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah beserta STNK-nya, satu buah kalung emas beserta liontinnya, dua buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembeliannya.

"Pelaku ini sebenarnya sering membantu korban bila mengantar barang (dan) pelaku juga sering ke rumah korban," ujar Iptu Sumarjaya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler