Cucu Raja Pemecutan di Denpasar Ditangkap Polisi Diduga Pesta Sabu

25 Januari 2021, 13:45 WIB
Cucu Raja Pemecutan di Denpasar Ditangkap Polisi Diduga Pesta Sabu. /Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Anak Agung Ngurah Prawira usia 35 yang disebut-sebut cucu raja Pemecutan Denpasar ditangkap kepolisian reserse narkoba bersama rekannya bernama Wahyu usia 36 tahun diduga tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di Jalan Nakula Seminyak, Badung.

Prawira ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba sabu dengan berat bersih 1,49 gram. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pria berinisial P ini merupakan cucu raja Puri Pemecutan Denpasar.

"Ini salah satunya adalah cucu raja Pemecutan ini sangat disayangkan seharusnya dia menjaga nama baik dari leluhur maupun orang tuanya malah dia melakukan tidak terpuji tetap kita proses lebih lanjut dengan harapan bisa berubah ke arah lebih baik lagi," ungkap Kombes Pol Jansen saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Selebgram Syiva Angel yang Ditangkap karena Narkoba di Bali

Kronologi peristiwa itu bermula saat petugas menerima informasi bahwa di TKP kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba.

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021, pukul 14.30 wita. Petugas kemudian melihat yang bersangkutan berada di Jalan Nakula seminyak Badung.

Lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Polresta Denpasar gelar barang bukti narkoba. Polresta Denpasar

Baca Juga: Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan Cucu Raja Pemecutan Bali

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Munggu Canggu, Kuta Utara, Badung dan ditemukan barang bukti 5 plastik klip sabu.

"Keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK DEK ini kita belum tahu keberadaannya," ungkapnya.

Narkoba sabu ini dibeli oleh tersangka seharga Rp2.600.000 dengan cara mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Saat Suami Terjerat Kasus Narkoba, Netizen: Nggak Bisa Pamer di Sosmed Lagi

Tersangka menurutnya belum pernah dihukum ia berperan sebagai pecandu dan menggunakan narkoba untuk bersenang-senang.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler