Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021

25 Januari 2021, 06:40 WIB
Bali Terapkan PPKM, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tutup hingga 29 Januari 2021. /Instagram.com/@baliairport

RINGTIMES BALI - Dampak dari Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, sejumlah kantor pelayanan publik tutup sementara.

Seperti Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Hal ini terpantau melalui laman instagram resminya @imngurahrai yang mengumumkan tutup sementara mulai esok Selasa 26 Januari pukul 12.00 wita hingga Jumat 29 Januari 2021.

Penutupan sementara mengenai pelayanan keimigrasian ini sebagai antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Akibat 5 Provinsi Mengalami Peningkatan Kasus

Pelayanan akan dibuka kembali pada hari Senin 1 Februari 2021. Dalam pengumumannya itu disebutkan bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada tanggal 26-31 Januari 2021 dapat menghubungi nomor kontak 081236956667.

Atau dengan melalui Whatsapp chat pada pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita paling lambat satu hari sebelum masa izin tinggal berakhir.

Untuk diketahui bersama provinsi Bali memperpanjang PPKM akibat Covid-19 hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 ini.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali, Kepolisian Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 di kawasan khusus Sarbagitaku yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Baca Juga: Bali Perpanjang PPKM Covid-19 dari 26 Januari Sampai 8 Februari Khusus Sarbagitaku

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk PPKM jam operasional pusat perbelanjaan/mall, diatur sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.

Baca Juga: Epidemologi UI Soroti PPKM Jawa Bali yang Akan Diperpanjang

Sementara, untuk PPKM di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, sementara pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler