Gubernur Koster Inginkan Pusat Kebudayaan Bali Jadi Objek Monumental

22 Januari 2021, 07:15 WIB
Gubernur Koster Inginkan Pusat Kebudayaan Bali Jadi Objek Monumental. /Facebook.com/Pemerintah Provinsi Bali

RINGTIMES BALI – Pembangunan pusat kebudayaan Bali (PKB) di Kawasan Eks Galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung merupakan sebuah mahakarya monumental pada era saat ini sebagai program prioritas membangun adat istiadat, seni budaya, dan kearifan lokal.

Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 ini Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan acara sosialisasi kegiatan investigasi dan identifikasi data.

Sosialisai kegiatan ini menjelaskan mengenai penguaaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan, serta pihak-pihak berhak dan obyek pengandaan tanah pembangunan pusat kebudayaan Bali.

Baca Juga: Gubernur Koster Tegaskan Perda PZWP3K sebagai Implementasi Kearifan Lokal Segara Kertih

Dilansir dari Ringtimesbali.com pada akun Instagram @pemprov_bali pada, 21 Januari 2021 menjelaskan Mahakarya monumental sebagai ciri khas dari kesenian pulau Bali.

Gurbenur Bali I Wayan Koster menjelaskan dari pembangunan kebudayaan bali ini hanya terjadi satu kali perjalanan hidup.

Bagi generasi berikutnya kita hanya perlu memelihara sebaik mungkin dan memanfaatkan secara baik dan bijak. Bahkan dalam sejarahkan, mahakarya yang menumental hanya 500 tahun sekali akan ada pembangunan monumental lainnya.

Baca Juga: Visualisasikan Budaya Bali dengan Animasi, Gede Yudiana Pajang Karya di Sosial Media

Selain itu, dalam acara sosialisasi yang dilakukan, Gubernur Bali, I Wayan Koster juga mengatakan bahwa Candi Prambanan atau Borobudur merupakan bangunan yang monumental hanya bisa berjalan berkat restu alam melalui tangan orang-orang tulus.

Sejak awal dilantik dan dijadikannya sebagai Gubernur Bali I Wayani waya Koster telah meniatkan keinginannya untuk mewujudkan sebuah fasilitas seni dan budaya yang memadai untuk pulau bali.

Bahkan sebelum  dijadikan sebagai provinsi, Bali merupakan sebuah pulau yang penuh dengan keagungan.

Baca Juga: Anies Dinilai Tidak Jujur Terkait Lahan Pemakaman, Fraksi PSI: Hukum Bertindak

Sejak dahulu memang bali digunakan sebagai lokasi proyek. Tanah sudah terhitung  terlantar sejak 1963.

“Sekarang ini saya ambil langkah, ngayah total sekala lan niskala dengan niat baik dan konsep yang baik, agar kawasan ini lebih bermanfaat tidak hanya bagi Bali, tapi nasional dan bahkan dunia. Astungkara berjalan dengan mulus”, kata Gubernur Bali lulusan ITB Bandung ini.

Maka dari itu Gubernur bali menghimbau dan banyak berharap untuk para pemilik lahan yang berasal dari Desa Tangkas, Jumpai, Sampalan Kelod, dan Desa Gunaksa terus mendukung pembangunan pusat kebudayaan Bali.

Baca Juga: Epidemologi UI Soroti PPKM Jawa Bali yang Akan Diperpanjang

Selain itu Gubernur Bali I Wayan Koster berserta dengan warga pemilik tanah harus memegang peraturan UUD No.2 Tahun 2012 tentang penggandaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler