Bangun Petang, Ketua Pansus RDTR Waspadai Fungsi Lahan

- 8 September 2020, 08:00 WIB
I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha, Anggota DPRD Badung merangkap Ketua Pansus RDTR Petang
I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha, Anggota DPRD Badung merangkap Ketua Pansus RDTR Petang /

RINGTIMES BALI- Ketua Pansus Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan Petang, I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha berkomitmen membangun Petang dengan hati-hati.

Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan para pihak terkait agar RDTR Kecamatan Petang bisa terlaksana dengan baik. Hal ini diungkapkan I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha  yang kerap disapa Gung In, saat ditemui di Hotel Golden Tulip, Sunset Road dalam rangka kegiatan Pembukaan Bintek Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Senin, 7 September 2020.

"Dalam mewujudkan RDTR tersebut, kita akan sangat berhati-hati. Terlebih dalam peraturan tersebut. Untuk perubahan-perubahan itu kita memang harus berkoordinasi dengan pihak eksekutif khususnya pimpinan daerah dan jajarannya. Karena kita harus mensinkronkan program dari eksekutif ke depannya, baik dari pembangunan fisik dan sektor ekonomi. Dengan demikian fungsi lahan akan dipetakan secara tepat sesuai fungsinya," ungkap Gung In.

Baca Juga: BI Bali Siap Bantu PWI Gelar Uji Kompetensi

Dikatakan, dalam mewujudkan pembangunan di Petang DPRD Badung akan berfokus pada potensi-potensi yang ada di Kecamatan Petang. Pembangunan Petang dikondisikan dengan fungsi alam Petang, selain sebagai Water Catcher juga sebagai pendukung pertanian dan perkebunan.

Pembangunan Petang dibidang ekonomi selain pertanian dan perkebunan, tentunya diperhatikan juga terkait alternatif income bagi masyarakat Petang. Alternatif income dirancang dengan membangun pertanian berbasis pariwisata.

Selain itu juga akan dibangun industri-industri pengolahan bahan pangan yang sumbernya adalah komoditi yang dihasilkan dari pertanian dan perkebunan masyarakat Petang.

Baca Juga: Minta Pengayoman Hare Krishna Bali Dicabut, Ini Kata Ketua DPRD Bali

"Cuma, dalam dua hal tersebut harus ditunjang oleh infrastruktur dan fasilitas pelayanan. Contoh, pengolahan hasil komoditas pertanian dan perkebunan lokal memerlukan pabrik. Itu belum boleh dilakukan di Petang," jelas Gung In.

Kedepannya, akan dialokasikan bebetapa spot guna untuk pengolahan hasil komoditas pertanian dengan skala yang diperhitungkan dengan cermat. Pembangunan infrastruktur tentunya yang berhubungan dengan local wisdom di Petang.

Industri Semen atau industri plastik tidak direkomendasikan karena tidak berhubungan dengan kebijakan lokal di Petang.

Baca Juga: Muntra Batal maju Pilkada Badung, Puluhan Pengurus Partai Golkar Mengundurkan Diri

Pembangunan pariwisata di petang sedang menggeliat. Petang punya potensi seperti air terjun, treking, Cycling, Swing dll.

Jika kedepannya pembangunan akomodasi pariwisata diperbolehkan di Petang dalam rangka mendukung ekonomi kemasyarakatan, seperti pembangunan homestay, hotel dan sebagainya, maka itu perlu diatur. Pembangunan akomodasi harus dipertimbangkan dengan luas wilayah.

"Misalkan ada investor yang punya tanah hektar, dia hanya boleh membangun 40% dari luas tanah. Sisanya untuk kebun. Selain itu masyarakat akan diberi stimulus untuk merenovasi rumahnya yang masih bisa dan layak untuk dijadikan Homestay.  Sederhana tapi memenuhi standar  baik itu kamar mandi, dapur dan tempat tidur harus higenis dan terjaga kebersihannya," tutup Gung In. ***(Roby)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x