Gubernur Koster Tegaskan Perda PZWP3K sebagai Implementasi Kearifan Lokal Segara Kertih

- 5 Agustus 2020, 18:38 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster. /Tim Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 sejatinya sebagai implementasi kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Hal ini menurutnya dilaksanakan sebagai strategi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.

Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Sarana dan Prasarana Sekolah, Sekda Bali Tinjau SMAN 7 Denpasar

Adapun ketiga Ranperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dan  Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster menjelaskan pentingnya Raperda RZWP3K. Ia tegaskan Ranpersa tersebut adalah piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis guna menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali.

Peran RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan. Hal ini menurut Gubernur menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K.

Baca Juga: Disperindag Gianyar Garap Dua Pasar Desa Adat

Dikatakan Gubernur Koster, Provinsi Bali memiliki luas perairan lebih dari 9440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM, dari luasan itu jelas Gubernur Koster  didalamnya terkandung beragam sumber daya alam baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya.

“Saya baru pelajari posisi strategis pesisir dan laut Bali, secara geopolitik maupun ekonomi global ternyata pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang ada alur pelayaran internasional yang sangat padat di Selat Lombok, juga merupakan pintu gerbang utama Indonesia di antaranya ada pelabuhan internasional Benoa dan simpul sentral kapal cruise serta Bandara I Gusti Ngurah Rai yang bisa terintegrasi dengan jalur laut, maupun jalur Selatan Bali berada paling dekat dengan fishing ground Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Samudra Hindia," ujar Gubernur.

Halaman:

Editor: Moh. Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x